Anti gratifikasi merupakan upaya pencegahan dan penolakan terhadap segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi, integritas, atau objektivitas seseorang alam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama bagi pegawai negeri, pejabat negeri, pejabat publik, atau penyelenggara negara. Kebijakan anti gratifikasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar