Anti gratifikasi merupakan upaya pencegahan dan penolakan terhadap segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi, integritas, atau objektivitas seseorang alam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama bagi pegawai negeri, pejabat negeri, pejabat publik, atau penyelenggara negara. Kebijakan anti gratifikasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
HARI ANAK NASIONAL
SD Negeri 1 Penaruban ikut merayakan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 yang mengusung tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Em...
-
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan proses pendaftaran dan seleksi bagi calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang s...
-
Anti gratifikasi merupakan upaya pencegahan dan penolakan terhadap segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi, integritas, ...
-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan awal saat murid pertama kali masuk ke jenjang pendidikan baru. Kegiatan ini bertujuan unt...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar